PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 12
Deputi Bidang Geostrategi sebagaimana dima}sud dalam
Pasal 1O huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan.
Pasal 13. . .
SK No242931A
Ef5{tTtl IND 5-
