PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi penJrusunan r.rncErngan kebljakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara;
- koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
- pen5rusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan;
- penyusunan solusi kebljakan terpadu pengerahan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
- pen5rusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan dan perawatan dari aspek pertahanan dan keamanan;
- pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dhn pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olen sekretaris.
