PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan pen5rusunan keb[jakan terpadu pertahanan negara;
- koordinasi pelaksanaan pen5rusunan kebiiakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
- koordinasi perumusan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan pemeliharaan dan perawatan;
- koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan neg.rra;
- koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi;
- koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan DPN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian.
Pasal lO Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, sekretaris dibantu:
- Deputi Bidang Geostrategi;
- Deputi Bidang Geopolitik; dan
- Deputi Bidang Geoekonomi.
Pasal I I
(1) Deputi Bidang Geostrategi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2) Deputi Bidang Geostrategi dipimpin oleh deputi.
