PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 33
BAB 3 — ORGANISASI
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Bekraf sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
