PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 34
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Bekraf dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 35. . .
