PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 32
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
