PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 31
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan f atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
