PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 23
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
c. penyusunan .
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
