PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 24
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
