PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media.
