PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas digital dan teknologi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas digital dan teknologi; e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas digital dan teknologi; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
