PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 19
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.
Pasal 20. . .
PR.ESIDEN
