PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
