PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain menyelenggarakan fungsi : a. perLrmusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain; c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain; e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
