PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain.
