PERPRES
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16. . .
