PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional
Sertifikasi Profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
