PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.89 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021
,
ttd.
