PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
