PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
