PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan Nasional
Sertifikasi Profesi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil
maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji
dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
