PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 3
(1) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan
perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara
dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Utama.
(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Wakil
Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
2021, No.89 -3-
