PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 2
(1) Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
- Ketua, sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp33.687.500,00 (tiga
puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh
ribu lima ratus rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh
juta rupiah).
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
