PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 1
Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi terdiri atas:
honorarium; dan
fasilitas biaya perjalanan dinas.
