PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat
mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang
sama.
(2) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya
masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
(3) Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
