PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia dan/atau jabatan tertentu.
(2) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan
kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk
jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada
Menteri untuk ditetapkan.
