PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan
penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia,
jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -5-
