PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
- instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-
badan internasional, dan organisasi internasional;
- kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan
perusahaan asing, dan kantor berita asing yang
melakukan kegiatan di Indonesia;
perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di
instansi yang berwenang;
lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
usaha jasa impresariat; dan
badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-
Undang.
