PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA
dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan
waktu tertentu.
(2) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja
dalam negeri.
