Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA
harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- alasan penggunaan TKA;
- jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan TKA; dan
penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai
pendamping TKA yang dipekerjakan.
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -6-
(3) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
(4) Permohonan pengesahan RPTKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi
Kerja TKA dengan melampirkan:
- surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
- akta dan keputusan pengesahan pendirian
dan/atau perubahan dari instansi yang
berwenang;
bagan struktur organisasi perusahaan;
surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga
Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
- surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja
Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
diduduki oleh TKA.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk
pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu- waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan,
seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali
mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan
pemasangan atau perawatan mesin.
