PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan
Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- semua peraturan perundang-undangan sebagai
pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja
Pendamping, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Presiden ini.
