PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- RPTKA dan izin yang telah dimiliki oleh Pemberi Kerja
TKA dan ditetapkan oleh Pemerintah sebelum
Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -16-
berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
- Permohonan RPTKA dan izin yang telah diajukan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diselesaikan
dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
