PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Proses penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan
dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, dilakukan
melalui penggunaan data secara bersama (data
sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
(2) Penggunaan data secara bersama (data sharing) dan
terintegrasi secara elektronik (online) dilakukan secara
bertahap.
(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri belum memiliki sistem elektronik (online),
persetujuan Vitas oleh menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi diberikan melalui
telekomunikasi surat elektronik.
