PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi, serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
