PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 34
(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan
penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja TKA yang memberikan keterangan tidak
benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak
memenuhi jaminan yang diberikannya dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keimigrasian.
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -15-
PEMBIAYAAN
