PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan
dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang
ketenagakerjaan; dan
- pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang
pengawasan dan penindakan keimigrasian,
secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a melakukan pengawasan pada
norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja
Pendamping dilakukan oleh Pengawas
Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai
dengan lingkup tugas dan kewenangan masing- masing.
SANKSI
