PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan
TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan di bidang
ketenagakerjaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -14-
