PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 31
Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan
data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA
kepada unit kerja pemerintahan provinsi/kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan lokasi
kerja TKA.
