PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 30
(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan
penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
pelaksanaan penggunaan TKA; dan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga
Kerja Pendamping.
(3) Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau
diakhiri sebelum masa kontrak kerja, Pemberi Kerja
TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Kantor Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.
