PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan
pelatihan mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -13-
perundang-undangan.
PELAPORAN
