PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di
dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
