PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih
keahlian.
