PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:
- menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga
Kerja Pendamping;
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi
tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi
jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
- memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan
direksi dan/atau komisaris.
