PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 25
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -12-
bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi
di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
