PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 24
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga
Kerja Asing dilakukan setiap tahun sesuai dengan
jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia.
(2) Dalam hal penggunaan TKA lebih dari 1 (satu) tahun,
pembayaran dana kompensasi untuk tahun kedua dan
tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi:
- penerimaan negara bukan pajak, dalam hal TKA
bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi;
- penerimaan daerah provinsi, dalam hal TKA
bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu)
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
- penerimaan daerah kabupaten/kota, dalam hal TKA bekerja di lokasi dalam 1 (satu)
kabupaten/kota.
