PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 23
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Permohonan Vitas untuk bekerja dan Itas bagi TKA
dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak
kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
