PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 22
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan
mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin
tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
