PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 21
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.
(2) Itas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
izin tinggal untuk bekerja bagi TKA.
(3) Izin tinggal untuk bekerja bagi TKA untuk pertama
kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekaligus disertai dengan pemberian Izin
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -11-
Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang
masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.
