PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.39 -17-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Maret 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
