PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 16
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan
badan internasional yang mempekerjakan TKA, tidak
diwajibkan memiliki RPTKA dan membayar dana
kompensasi penggunaan TKA.
(2) Penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga
keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan
tertentu di lembaga pendidikan, tidak diwajibkan membayar dana kompensasi penggunaan TKA.
(3) Ketentuan mengenai jabatan tertentu di lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
